PERKEMBANGAN PERSIAPAN SELEKSI GURU ASN PPPK TAHUN 2021
Monday, 1 February 2021
PERKEMBANGAN PERSIAPAN SELEKSI GURU ASN PPPK TAHUN 2021 - Pada tahun 2021 pemerintah melalui Kemendikbud akan membuka lowongan ASN PPPK untuk Guru Non PNS atau Guru Honorer di seluruh Indonesia yang sudah terdaptar dalam Data Pokok Pendidik atau lebih dikenal dengan DAPODIK.
Merujuk pada UU 5/2014 tentang ASN dan Perpres nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi:
- Dibutuhkan ASN untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan Pendidikan.
- Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- PPPK adalah tenaga profesional, didesain untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
- PPPK mendorong kinerja dan profesionalisme yang baik, serta komitmen yang kuat dan menciptakan budaya kerja baru dengan kompetensi dan orientasi pada kinerja
- Dibutuhkan 1juta guru ASN untuk dapat menutupi kekurangan guru di sekolah negeri.
Banyak pertanya yang ditujukan kepada Kemendikbu, Kemenpan RB maupun BKN sebagai penyelenggara seleksi PPPK Tahun 2021 diantaranya:
1. Mengapa dibuka
seleksi guru
PPPK?
Jawabanya adalah Seleksi guru ASN PPPK akan membenahi tiga hal: perbaikan tata kelola guru, penyelesaian isu guru honorer,
dan reformasi birokrasi dengan peningkatan kualitas layanan publik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar
guru PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.
Melalui rekrutmen guru melalui skema rekrutmen ASN PPPK sesuai kebutuhan, kita dapat mendorong
produktivitas ASN dengan SDM yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja baik, meningkatkan kualitas
layanan publik terutama kepada murid-murid dengan kualitas SDM ASN yang baik, memperjelas status guru
dengan menjadi Aparatur Sipil Negara, dan meningkatkan kesejahteraan guru karena gaji dan tunjangannya
setara dengan PNS. Kebutuhan guru secara nasional pun dapat dipenuhi dan terdistribusi dengan lebih baik.
2. Siapa yang dapat
mengikuti
seleksi?
Jawabanya adalah Pemerintah membuka kesempatan bagi:
a. guru honorer, termasuk guru-guru eks-THK-2
b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar
untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK
3. Bagaimana
bentuk dukungan
pemerintah untuk
guru honorer
yang mengikuti
seleksi?
1. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran online untuk membantu kesiapan mengikuti ujian seleksi
guru PPPK.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.
3. Semua biaya ujian seleksi ditanggung oleh Kemendikbud, sehingga tidak ada pemerintah daerah yang
terhambat dalam pelaksanaan ujian karena keterbatasan anggaran.