Pendaftaran Program Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2020
Saturday, 20 June 2020
Rofimustawan.blogspot.com - Sesuai dengan surat edaran KEMENDIKBUD tagnggal 15 Juni Tahun 2020, Kemendikbud akan melaksanakan rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak pada tahuni ini. Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) bertujuan mendapatkan guru penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Peran Guru Penggerak
Peran Guru Penggerak adalah menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya
serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Pelaksanaan Program
PGP akan berlangsung selama 9 (sembilan) bulan dengan pola 306 jam pelajaran (JP) yang diselenggarakan
menggunakan moda daring dan belajar di tempat kerja (on the job training di sekolah Guru Penggerak).
Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan
rekrutmen pendamping sebagai berikut:
1. Program PGP akan dimulai pada awal bulan Oktober 2020 untuk tahap pertama, dengan sasaran 2.800
calon guru penggerak yang berasal dari 24 provinsi pada 56 kabupaten/kota (daftar kabupaten/ kota
sebagaimana Lampiran 1).
2. Calon pendamping dapat berasal dari guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan pada masing-masing
wilayah. Jika belum ada calon pendamping yang memenuhi kriteria di wilayah tersebut, akan dipenuhi
oleh calon pendamping yang memenuhi kriteria pada wilayah terdekat dan/atau pada provinsi yang sama.
3. Informasi proses rekrutmen pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak dapat dilihat pada
Lampiran 2.
Persyaratan Pendaftaran Program Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2020
Calon pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Berasal dari guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/DIV.
3. Memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih/ mendampingi guru minimal 5 (lima)
tahun.
4. Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai pendamping selama 9 bulan.
5. Mendapatkan izin dari atasan.
6. Mendapatkan referensi/ rekomendasi dari atasan/ teman sejawat/ komunitas/organisasi.
Mekanisme Rekrutmen
1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendamping.
2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat
dan pihak-pihak yang terkait.
3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon pendamping secara daring melalui laman
maupun melalui surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi dan
Penyelenggara Pendidikan oleh Masyarakat.
4. Calon pendamping mendaftar secara daring pada laman
sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan
mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
Untuk selengkapnya langsu saja download surat edaran kemendikbud tentang Pendaftaran Program Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2020 dengan klik Link di bawah ini.