Cara Mudah Konfirmasi Kesediaan PPG Dalam Jabatan 2020

Cara Mudah Konfirmasi Kesediaan PPG Dalam Jabatan 2020

Rofimustawan.blogspot.com - Pada kesempatan ini, Admin akan menjelaskan tentang tata cara konfirmasi Kesedian Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 untuk Angkatan 1, angkatan 2 dan angkatan ke 3.

Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang telah ditetapkan, wajib melakukan konfirmasi kesediaan sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan konfirmasi kesediaan untuk memastikan bahwa seluruh mahasiswa PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sanksinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi guru yang telah ditetapkan sebagai cadangan calon mahasiswa PPG.


Calon mahasiswa yang tidak melakukan konfirmasi sampai batas waktu yang ditentukan berakhir dianggap konfirmasi bahwa tidak bersedia dan dapat mengikuti penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada angkatan berikutnya jika kuota masih tersedia. Bagi cadangan calon mahasiswa PPG yang melakukan konfirmasi bersedia maka akan memiliki kesempatan untuk menggantikan kuota yang tidak diisi oleh calon.
Sebelum memulai konfirmasi sebaiknya dipersiapkan Nomor Induk Mahasiswa/Nomor Pokok Mahasiswa ketika menempuh jenjang pendidikan S1 dan persiapkan nama perguruan tinggi sesuai yang tertulis di ijazah S1.

Cara Mudah Konfirmasi Kesediaan PPG Dalam Jabatan 2020

Adaun Proses konfirmasi kesediaan terdiri dari 3 tahap yaitu :
  • 1. Login ke laman konfirmasi kesediaan
    Login dengan mengisikan nomor peserta UKG dan password (kata sandi) sesuai kata sandi akun di simpkb
  • 2. Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG daljab 2020
    Peserta wajib melakukan konfirmasi persetujuan untuk setiap poin pakta integritas. Jika tidak bersedia proses konfirmasi selesai. Bagi yang bersedia harap dipersiapakan ijasah/transkrip nilai untuk mengisi kolom nama perguruan tinggi dan NIM/NPM.
  • 3. Konfirmasi Catak Berkas
    Konfirmasi cetak berkas Paktaintegritas dan format A1 dapat dilakukan sesudah ditetapkan menjadi peserta PPG daljab tahun 2020.
  • Sumber informasi: sergur.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel